polhukam

Minta Perlindungan Hukum, Bumigas Energi Surati Presiden Prabowo

Sabtu, 5 Juli 2025 | 15:17 WIB
Ilustrasi PLTU yang dikembangkan di Indonesia

ESENSI.TV, JAKARTA – PT Bumigas Energi (BGE) mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera berpihak pada investor. Khususnya perlindungan hukum terkait surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merugikan.

“Surat KPK bernomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 adalah surat palsu, hoax, sesat dan menyesatkan yang merugikan kami sebagai Pemohon selaku pihak yang tidak berperkara di dan tidak bersengketa dengan KPK,” ujar Direktur PT Bumigas Energi, David Randing dalam Diskusi Media, di Jakarta, Sabtu (05/07/2025).

Ia mengatakan, surat sesat itu ditandatangani oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK periode 2015-2019, Pahala Nainggolan, yang tembusan suratnya dikirimkan kepada Pimpinan KPK, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK, dan Dewan Komisaris PT. Geo Dipa Energi, tertanggal 19 September 2017 lalu.

Baca Juga: Indonesia-ADB Sepakati Percepatan Pensiun Dini PLTU

“Namun setelah melewati beberapa kali sidang di pengadilan, dan kami menangkan, namun hingga saat ini atau sudah 8 tahun, tidak ada kejelasan hasil sidang tersebut,” ungkap David.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya berkirim surat kepada Presiden Prabowo menyampaikan permohonan perlindungan hukum, khususnya bagi investor yang ingin membangun Indonesia tanpa merugikan uang negara.

Menyingkirkan Pemenang Tender

David menuturkan, bahwa PT Bumigas Energi sebagai pihak swasta telah memenangkan tender dan menjadi mitra kerja sama yang sah. Namun justru BGE, telah diberhentikan, disingkirkan, dan dirugikan, karena adanya praktik dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan PT Geo Dipa Energi dalam menyelenggarakan kegiatan panas bumi di Dataran Tinggi Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat.

Baca Juga: Benarkah PLTU Suralaya Punya Teknologi Canggih untuk Saring Polutan?

“Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan itu memakai pernyataan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dengan surat B/6004/LIT.04/10-15/09/2017, dimana isinya tidak benar dan tidak memiliki dasar yang sah,” papar David Randing lagi.

Ia menambahkan, perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Karena setelah PT Bumigas Energi disingkirkan, Proyek Panas Bumi Geo Dipa tidak lagi memanfaatkan pendanaan dari pihak swasta.

“Geo Dipa justru menggunakan penyertaan modal negara, serta pendanaan dari lembaga perbankan milik negara ataupun utang kepada perbankan asing, yang keseluruhannya merupakan beban keuangan negara,” tambah dia.

Baca Juga: Tuai Kontroversi! KPK Usulkan Dana APBN Lebih Besar untuk Parpol demi Tekan Korupsi

Keberpihakan Presiden

Halaman:

Tags

Terkini