Senin, 22 Desember 2025

Minta Perlindungan Hukum, Bumigas Energi Surati Presiden Prabowo

Photo Author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 15:17 WIB
Ilustrasi PLTU yang dikembangkan di Indonesia
Ilustrasi PLTU yang dikembangkan di Indonesia

David melanjutkan, keberpihak Presiden Prabowo dalam hal ini sangat dinantikan untuk mendukung iklim investasi yang lebih baik. Sehingga program-program pembangunan pemerintah dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

Apalagi, katanya, pada 13 Juni 2024 lalu, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, juga telah mengundang kuasa hukum BGE untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI.

“Artinya, anggota parlemen yang juga dari partai yang sama dengan Presiden Prabowo, telah memberikan atensi sangat serius untuk permasalahan kasus ini,” terang dia.

Baca Juga: Pimpin Rapat Kabinet di Istana, Presiden Prabowo Prioritaskan Pendidikan, Ekonomi Desa, dan Reformasi Kebijakan

Tiga Tuntutan

Berdasarkan argumentasi, data dan fakta-fakta di persidangan, David melanjutkan, pihaknya mengajukan 3 tuntutan.

Pertama, mendesak KPK untuk segera menganulir surat sesat KPK bernomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017.

Kedua, merehabilitasi nama baik PT Bumigas Energi yang telah tercoreng oleh praktik penyebaran hoaks yang dilakukan oleh KPK.

Ketiga, adanya amandemen yang mengijinkan BGE untuk kembali melanjutkan proyek Panas Bumi di Dataran Tinggi Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat.

Baca Juga: Misbakhun Tegaskan Indonesia Pemain Kunci Energi Hijau Lewat Ekspor Listrik ke Singapura

"Banyak kejanggalan yang terlihat dari proses kasus ini. Dan kami siap untuk buka-bukaan data dan fakta sesungguhnya. Kalau memang kami bersalah, silahkan hukum kami. Tapi kalau memang kami benar dan dirugikan, maka pelaku kecurangan itu harus dihukum agar iklim investasi di Indonesia berjalan baik," tandas David. ***

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X