Di antaranya, pasal pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa sesuai dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan Undang-Undang Darurat No. 12/1951 terkait senjata tajam.
Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, serta hukuman minimal 20 tahun, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyelidikan kasus ini kembali mengingatkan kita akan dampak penyalahgunaan narkoba yang bisa memicu perilaku kekerasan.
Tidak hanya mengarah pada hilangnya nyawa, namun juga membentuk pola kejahatan yang sulit diprediksi.
Pihak kepolisian pun kini tengah memfokuskan upaya mereka untuk mengungkap lebih dalam bagaimana kedua pelaku bisa merencanakan tindakannya dengan begitu terstruktur dan kejam.*** (LL)