Baca Juga: Delegasi Israel Walk Out dari Sidang IPU ke-150, Dunia Semakin Kompak Dukung Palestina Merdeka
Atas perbuatannya, pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pihak Universitas Padjadjaran pun segera mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Priguna dari program pendidikan spesialis.
Mereka menyatakan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin profesi kedokteran.
Sementara itu, pihak RSHS menyatakan bahwa pelaku telah diberhentikan dari semua aktivitas tugas dan tidak lagi diperkenankan berpraktik di rumah sakit tersebut.***(LL)