polhukam

Buronan Penipuan Proyek Bendungan di NTT Ditangkap di Jakarta, Polisi Ungkap Modus Liciknya

Sabtu, 1 Maret 2025 | 17:51 WIB
Polisi mengawal tersangka penipuan proyek bendungan yang ditangkap di Jakarta dan segera dipindahkan ke Kupang. (Foto: Dok. Polda NTT)

ESENSI.TV, JAKARTA - Setelah buron selama beberapa tahun, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan proyek bendungan yang sempat menghebohkan masyarakat. 

Pelaku bernama Hironimus Adja alias Hans diamankan di tempat tinggalnya di Jakarta Selatan pada Selasa malam, 26 Februari 2025. 

Penangkapan ini menandai langkah maju dalam penyelesaian kasus yang sempat tertunda akibat berbagai kendala hukum.

Baca Juga: Bisnis Jastip Anti Boncos Saat Mudik! 10 Ide Cuan Buat Gen Z yang Hobi Traveling

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa keberhasilan menangkap Hans merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang melakukan pelacakan selama tiga hari di ibu kota.

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya menemukan keberadaan tersangka di Jakarta dan berhasil menangkapnya tanpa ada perlawanan," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Sabtu, 1 Maret 2025.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Yance Yauri Kadiaman, S.H., dari Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT, dengan dukungan dari Satgas TPPO Bareskrim Polri.

Modus Mengaku Pejabat DPR Demi Proyek Fiktif

Hironimus Adja alias Hans tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan Sarlina M. Asbanu alias Serli dalam menjalankan aksi penipuannya. 

Baca Juga: Gus Ipul Serahkan Bantuan Logistik dan Atensi di Sumsel, Bantu Warga Hadapi Bencana dan Berwirausaha

Keduanya menggunakan modus mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki pengaruh dalam proses tender proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kasus ini bermula pada Januari 2020 ketika korban, Saulus Naru, bertemu dengan para pelaku di sebuah hotel di Kota Kupang. 

Dalam pertemuan tersebut, Hans dan Serli meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses untuk meloloskan proyek pembangunan Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua. 

Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai “pelicin” dalam proses pelelangan.

Halaman:

Tags

Terkini