Senin, 22 Desember 2025

Cara Praktis Cek Status Pencairan Bansos BPNT Oktober 2025 Lewat Website dan Aplikasi Kemensos

Photo Author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi. Panduan cepat cek pencairan Bansos BPNT Oktober 2025 lewat situs dan aplikasi Kemensos. (Foto: Instagram @kemensosri)
Ilustrasi. Panduan cepat cek pencairan Bansos BPNT Oktober 2025 lewat situs dan aplikasi Kemensos. (Foto: Instagram @kemensosri)

ESENSI.TV, NASIOANAL - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Program ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdata dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Memasuki bulan Oktober 2025, penyaluran BPNT telah memasuki tahap keempat, yang berlangsung hingga Desember 2025. 

Artinya, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat sudah bisa mulai melakukan pengecekan apakah dana bansos mereka telah cair atau belum.

Baca Juga: Judistira Ingatkan Pentingnya Pengawasan Ekstra di Wisata Malam Ragunan Jakarta

Menariknya, kini proses pengecekan status pencairan bansos dapat dilakukan secara online dengan mudah tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial.

Cukup dengan menyiapkan data diri dan akses internet, masyarakat bisa langsung mengeceknya melalui website resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.

Apa Itu BPNT dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang tunai untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah. 

Dana bantuan tersebut disalurkan melalui Bank Himbara (seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) langsung ke rekening penerima.

Program ini bertujuan untuk:

Meningkatkan ketahanan pangan rumah tangga miskin.

Mendorong pemberdayaan ekonomi lokal melalui pembelian bahan pangan di e-warong (agen penyalur resmi).

Menjamin agar bantuan diterima tepat sasaran dan tepat waktu.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: fahum.umsu.ac.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X