Senin, 22 Desember 2025

Panduan Lengkap Berkendara di Jalan Tol, dari Disiplin Aturan hingga Terapkan Tips Aman

Photo Author
- Sabtu, 27 September 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi. Aturan, larangan, dan tips berkendara di jalan tol membantu menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan. (Foto: Freepik)
Ilustrasi. Aturan, larangan, dan tips berkendara di jalan tol membantu menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan. (Foto: Freepik)

2. Gunakan Jalur Kanan Hanya untuk Mendahului

Biasakan melaju di jalur kiri, dan gunakan jalur kanan hanya saat ingin menyalip. Setelah itu, segera kembali ke jalur kiri.

Banyak pengemudi pemula salah kaprah dengan tetap berada di jalur kanan, padahal hal tersebut bisa menghambat pengguna jalan lain.

Baca Juga: 15 Bahan Makanan Pokok yang Wajib Ada untuk Hidup Sehat Setiap Hari

3. Beri Tanda Saat Pindah Jalur

Kecepatan tinggi di jalan tol membuat perubahan jalur tanpa tanda menjadi sangat berbahaya.

Gunakan lampu sein untuk memberi sinyal, pastikan kondisi lalu lintas aman, dan jaga jarak sebelum berpindah jalur.

4. Bahu Jalan Hanya untuk Darurat

Jangan pernah memanfaatkan bahu jalan untuk menyalip. Area ini hanya boleh digunakan jika kendaraan mogok, ban pecah, atau situasi darurat lainnya.

Menyalip lewat bahu jalan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengemudi lain.

5. Selalu Jaga Jarak Aman

Menjaga jarak ideal sangat penting agar ada ruang reaksi jika terjadi hal tak terduga. Sebaiknya beri jarak sekitar 10–20 meter dengan kendaraan di depan.

Jarak aman ini juga membantu memperluas sudut pandang saat berkendara di kecepatan tinggi.

Baca Juga: Wajib Diketahui Pemilik dan Pembeli Mobil Bekas! Ini Fungsi dan Cara Cek Nomor Rangka Mobil

Berkendara di jalan tol tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap aturan, mulai dari batas kecepatan hingga larangan berhenti sembarangan, dibuat untuk melindungi keselamatan pengendara.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X