Senin, 22 Desember 2025

Panduan Lengkap Berkendara di Jalan Tol, dari Disiplin Aturan hingga Terapkan Tips Aman

Photo Author
- Sabtu, 27 September 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi. Aturan, larangan, dan tips berkendara di jalan tol membantu menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan. (Foto: Freepik)
Ilustrasi. Aturan, larangan, dan tips berkendara di jalan tol membantu menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan. (Foto: Freepik)

ESENSI.TV, OTOMOTIF - Bagi banyak orang, jalan tol adalah jalur favorit untuk menempuh perjalanan jauh dengan cepat dan efisien.

Jalan yang lebar, rapi, serta bebas hambatan membuat tol terasa nyaman digunakan.

Namun, di balik kelebihannya, jalan tol memiliki risiko besar karena kendaraan melaju dalam kecepatan tinggi.

Kesalahan kecil, seperti pindah jalur tanpa isyarat atau berhenti sembarangan, bisa berakibat fatal.

Oleh sebab itu, setiap pengemudi harus memahami aturan, larangan, sekaligus tips berkendara aman di jalan tol agar perjalanan tetap lancar dan selamat sampai tujuan.

Baca Juga: Menjelajah Pesona Orong Bukal Sekotong, Pantai Eksotis Berjuluk Raja Ampatnya Lombok

Aturan dan Larangan Berkendara di Jalan Tol

Tidak seperti jalan umum, jalan tol memiliki sistem dan aturan khusus. Berikut beberapa hal yang wajib dipatuhi:

1. Patuhi Batas Kecepatan

Pengendara wajib menjaga laju kendaraan sesuai aturan, yaitu minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam.

Mengemudi terlalu lambat bisa mengganggu arus lalu lintas, sedangkan terlalu cepat meningkatkan risiko kecelakaan serta berpotensi terkena sanksi tilang elektronik (ETLE).

2. Dilarang Putar Balik atau Mundur

Jangan pernah melakukan putar balik atau berjalan mundur di jalan tol. Tindakan ini sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kecelakaan beruntun.

Jika salah mengambil jalur, segera keluar melalui gerbang tol terdekat lalu masuk kembali ke jalur yang benar.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X