Senin, 22 Desember 2025

Wajib Diketahui Pemilik dan Pembeli Mobil Bekas! Ini Fungsi dan Cara Cek Nomor Rangka Mobil

Photo Author
- Jumat, 26 September 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi. Nomor rangka mobil penting untuk identifikasi, administrasi, hingga bukti legalitas. Ketahui cara mengecek dengan mudah. (Foto: Freepik)
Ilustrasi. Nomor rangka mobil penting untuk identifikasi, administrasi, hingga bukti legalitas. Ketahui cara mengecek dengan mudah. (Foto: Freepik)

ESENSI.TV, OTOMOTIF - Saat membeli mobil, terutama mobil bekas, banyak orang hanya melihat kondisi fisik, warna, atau nomor polisi sebagai pembeda. 

Padahal, aspek terpenting yang justru tidak boleh diabaikan adalah nomor rangka mobil

Angka dan huruf yang tertera pada bagian tertentu kendaraan ini bukan sekadar kode biasa, melainkan identitas resmi yang menentukan keaslian serta legalitas sebuah mobil. 

Dengan mengecek nomor rangka, Anda bisa terhindar dari risiko membeli kendaraan bodong, dokumen palsu, hingga masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Gaya Rambut Kekinian Favorit Gen Z, Bikin Penampilan Makin Stylish

Apa Itu Nomor Rangka Mobil?

Nomor rangka mobil adalah kode unik bawaan pabrikan yang berfungsi sebagai identitas kendaraan. 

Nomor ini biasanya tertera di dokumen resmi seperti BPKB dan sulit untuk diubah atau dipalsukan. Letaknya bisa berbeda-beda, tergantung model kendaraan:

Untuk mobil dengan sasis, nomor rangka biasanya ada di bagian rangka/sasis.

Untuk mobil berstruktur monokok, letaknya bisa di bawah jok kursi depan.

Kode awalan juga punya arti penting, misalnya MHF yang menunjukkan mobil produksi Indonesia.

Baca Juga: Lawatan Kilat Presiden Prabowo di Kanada Hasilkan Kesepakatan Rp197 Triliun

Fungsi Nomor Rangka Mobil

Nomor rangka mobil memiliki peran vital, bukan hanya untuk identifikasi, tetapi juga untuk kebutuhan administratif hingga aspek legalitas. Berikut fungsi utamanya:

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X