Jika kelak disahkan menjadi undang-undang, negara dapat merampas aset yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Baca Juga: Mengapa Bangun Pagi Bisa Membuat Hidup Lebih Baik? Ini 9 Alasannya
Aturan ini tidak hanya mengincar para koruptor, tetapi juga kejahatan lain seperti tindak pidana narkotika, pencucian uang, hingga kejahatan ekonomi lintas negara.
Kini, bola panas ada di tangan DPR untuk membuktikan komitmennya dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang lebih tegas dan transparan.***(LL)