ESENSI.TV, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota dewan bukan merupakan keputusan sepihak DPR.
Menurutnya, kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak Oktober 2024 dan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, bukan melalui keputusan internal DPR.
Misbakhun menjelaskan bahwa tunjangan tersebut diberikan sebagai pengganti rumah dinas, mengingat tidak semua anggota DPR menempati fasilitas yang disediakan negara.
Ia menekankan bahwa mekanisme tunjangan ini mengikuti standar yang berlaku untuk pejabat negara, bukan hanya anggota legislatif.
Baca Juga: Aksi Tolak Tunjangan DPR Berujung Ricuh, Mobil Anggota Dewan Jadi Sasaran
Tunjangan Rumah Ditentukan Pemerintah
Dalam keterangannya, Misbakhun menolak anggapan bahwa DPR secara sepihak menentukan angka Rp50 juta.
Ia menegaskan, “Tunjangan rumah itu bukan keputusan DPR, melainkan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan standar pejabat negara.”
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab polemik di masyarakat yang mempertanyakan besaran tunjangan tersebut.
Ia menambahkan bahwa aturan ini tidak baru lahir tahun 2025, melainkan sudah dijalankan sejak Oktober 2024 lalu.
Menurut Misbakhun, keberadaan tunjangan rumah ini penting karena sebagian anggota DPR berasal dari daerah dan membutuhkan tempat tinggal yang layak di Jakarta.
Alasan Tunjangan Rumah Diperlukan
Misbakhun menyebut bahwa anggota DPR yang datang dari berbagai provinsi membutuhkan hunian selama masa tugas di ibu kota.