Senin, 22 Desember 2025

Ketua Komisi XI Ungkap Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Sudah Berlaku Sejak Oktober 2024, Misbakhun: Pemerintah yang Menentukan

Photo Author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:00 WIB
DPR tidak tetapkan tunjangan rumah Rp50 juta, Misbakhun ungkap kebijakan sudah berlaku Oktober 2024 sesuai aturan pemerintah. (Foto: Dok. DPR RI)
DPR tidak tetapkan tunjangan rumah Rp50 juta, Misbakhun ungkap kebijakan sudah berlaku Oktober 2024 sesuai aturan pemerintah. (Foto: Dok. DPR RI)

Tidak semua anggota bisa menempati rumah dinas karena jumlahnya terbatas. Oleh karena itu, tunjangan rumah dijadikan solusi agar anggota dewan tetap bisa bekerja dengan baik tanpa terbebani masalah tempat tinggal.

Ia juga menekankan bahwa angka Rp50 juta tidak ditetapkan sembarangan, melainkan berdasarkan standar kebutuhan perumahan pejabat negara di Jakarta.

Dengan biaya sewa yang tinggi, besaran tunjangan dianggap sesuai dengan kondisi pasar properti di ibu kota.

Baca Juga: Rumah Sakit Jadi Sasaran, Serangan Israel ke Gaza Tewaskan 20 Orang, Termasuk 5 Jurnalis Internasional

Transparansi dan Pertanggungjawaban

Lebih lanjut, Misbakhun mengingatkan bahwa semua tunjangan yang diterima anggota DPR bersifat transparan dan sudah diatur dalam mekanisme anggaran negara.

Setiap pengeluaran tercatat jelas dalam APBN dan dapat dipertanggungjawabkan. “Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua sesuai aturan pemerintah,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa perdebatan terkait tunjangan rumah ini perlu dilihat dalam konteks fungsi kerja DPR.

Menurutnya, tunjangan tersebut bukanlah fasilitas berlebihan, melainkan kebutuhan untuk menunjang kinerja anggota dewan yang sebagian besar menghabiskan waktu di Jakarta.

Baca Juga: Debut Sensasional! Bocah 16 Tahun Jadi Penentu Kemenangan Liverpool atas Newcastle

Dengan penjelasan ini, Misbakhun berharap masyarakat dapat memahami bahwa tunjangan rumah Rp50 juta per bulan adalah kebijakan resmi pemerintah, bukan keputusan sepihak DPR, dan sudah berlaku sejak Oktober 2024.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X