Senin, 22 Desember 2025

Anggota Parlemen DKI Judistira Hermawan Pastikan Bina Marga DKI Tunaikan Pembayaran Hak Warga

Photo Author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 21:23 WIB
Penampakan beberapa rumah warga terdampak jalan tol fly over Pulogebang-Kelapa Gading, yang belum mendapatkan pembayaran ganti untung dari Bina Marga/IST
Penampakan beberapa rumah warga terdampak jalan tol fly over Pulogebang-Kelapa Gading, yang belum mendapatkan pembayaran ganti untung dari Bina Marga/IST

ESENSI.TV, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Judistira Hermawan memastikan Dinas Bina Marga DKI Jakarta akan segera menunaikan kewajibannya untuk membayar lahan yang menjadi hak warga Jakarta.

"Sudah saya tekankan atensi kepada Kepala Dinas Bina Marga DKI (Heru Suwondo, red) ya. Kita tunggu hingga 1 Agustus 2024," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis (01/08/2024).

Ia mengatakan, atensi tersebut menjadi tanggung jawab anggota DPRD DKI Jakarta untuk disampaikan kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apalagi yang menyangkut hak-hak warga terdampak proyek pekerjaan umum Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Parlemen DPRD DKI Dukung Kebijakan Sekolah Gratis

"Kami akan mengawal terus kasus ini, hingga Bina Marga DKI menyelesaikan tanggungjawabnya kepada warga terdampak. Apalagi kasus ini sudah terkatung-katung selama 8 tahun sejak 2016 lalu," ungkap Wawan, panggilan akrab Judistira Hermawan.

Pembayaran Tertahan di Bina Marga DKI Jakarta

Sebelumnya, Bina Marga Jakarta memastikan pembayaran lahan warga Cakung selesai dalam satu bulan. Langkah ini diambil untuk mempercepat proyek infrastruktur yang mendesak. Proyek ini melibatkan pembangunan jalan utama yang penting bagi mobilitas warga.

"Bina Marga Jakarta berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan adil," ujar Kepala Dinas Bina Marga Jakarta, Heru Suwondo.

Lahan warga di Cakung terkena pelebaran jalan bagi proyek jalan tol fly over yang berada di atas Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur. Pelebaran jalan yang berada di area tersebut ditujukan sebagai jalan pendukung atau bantalan jalan tol tersebut.

Baca Juga: Rencana Pemprov DKI Jakarta Merekrut 1.700 Guru Melalui Kontrak Kerja Individu

"Bina Marga akan memproses penyelesaian lahan warga dengan professional. Bila warga terdampak setuju untuk menggunakan skema appraisal lama, tentunya dengan harga yang lama, kami akan selesaikan dalam Waktu paling lama 1 bulan," jelas Heru pada pertengahan Mei 2024 lalu.

Berdasarkan keterangan Heru diatas, seharusnya penyelesaian tanggungjawab Bina Marga sudah dilakukan maksimal 30 Juni 2024. Namun, hingga akhir 31 Juli 2024, Dinas Bina Marga belum juga menyelesaikan kewajibannya untuk membayar hak lahan warga terdampak tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo tak kunjung berespon saat dimintai keterangan dan klarifikasinya. ***

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X