Senin, 22 Desember 2025

Kartu Identitas Liputan Reporter Istana Dicabut, IJTI Ajukan 4 Sikap

Photo Author
- Minggu, 28 September 2025 | 18:01 WIB
Ilustrasi jurnalis. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi jurnalis. (Foto: Pixabay)

ESENSI.TV, JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.

Pencabutan kartu identitas liputan itu terjadi usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/09/2025).

“IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (28/09/2025).

Baca Juga: Persahabatan Gen Z di Era Digital, Dari Chat Virtual hingga Ikatan Nyata yang Tak Terduga

Empat Sikap

Adapun sikap resmi IJTI adalah sebagai berikut.

Pertama, IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.

Kedua, IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini. Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.

Ketiga, IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.

Keempat, IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

Baca Juga: Polisi Janji Beri Bonus untuk Ojol yang Rekam dan Laporkan Aksi Kriminal di Jakarta

Tindakan Berlebihan

Sementara itu, CEO PT Promedia Teknologi Indonesia, Agus Sulistriyono, menyampaikan keprihatinannya terkait kabar pencabutan kartu identitas (ID Card) liputan Istana milik salah satu jurnalis televisi nasional.

Menurut Agus, tanpa ID Card tersebut, jurnalis bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas peliputan di lingkungan Istana Negara. 

Ia menegaskan, pihaknya masih menunggu klarifikasi resmi dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Istana terkait pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana,” jelas Agus.

Agus menilai jika benar pencabutan dilakukan secara sepihak, maka tindakan itu dapat merugikan citra Presiden Prabowo Subianto. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X