Ia menegaskan bahwa DPR tidak ikut menentukan besaran tunjangan tersebut, melainkan hanya menerima kebijakan yang telah ditetapkan.
“Dan angka Rp50 juta itu adalah angka Rp50 juta dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara,” tegasnya.
Pernyataan Misbakhun ini hadir di tengah sorotan publik mengenai besarnya tunjangan rumah bagi anggota DPR.
Ia menekankan pentingnya meluruskan persepsi, agar masyarakat memahami bahwa angka tersebut sepenuhnya merupakan keputusan pemerintah, bukan hasil permintaan maupun keputusan internal DPR.***(LL)
Artikel Terkait
RAPBN 2026 Dinilai Lebih Kuat, Misbakhun Ungkap Dampak Strategis Dana Danantara
Misbakhun Nilai Diplomasi Prabowo Perkuat Kepercayaan Investor untuk RAPBN 2026
RAPBN 2026 Ekspansif, Misbakhun Sebut Peran Diplomasi dan Ekonomi Jadi Faktor Penentu
Misbakhun Desak Penataan Sektor Sumber Daya Alam untuk Perkuat PNBP dan RAPBN 2026
Dorong Kemandirian Fiskal, Misbakhun Soroti Urgensi PNBP sebagai Sumber Negara