Senin, 22 Desember 2025

Misbakhun Tegaskan Layanan Pembukaan Blokir Rekening PPATK Gratis Tanpa Biaya

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:13 WIB
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun jelaskan aktivasi rekening blokir PPATK sepenuhnya gratis tanpa pungutan. (Foto: Dok. DPR RI)
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun jelaskan aktivasi rekening blokir PPATK sepenuhnya gratis tanpa pungutan. (Foto: Dok. DPR RI)

ESENSI.TV, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, secara tegas menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dikenakan biaya sama sekali.

Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas isu viral yang beredar di masyarakat, yang menyebutkan adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.

Misbakhun menjelaskan bahwa seluruh proses pembukaan blokir rekening yang dilakukan oleh PPATK berlangsung secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Baca Juga: Banding Crystal Palace Ditolak CAS, Tiket Liga Europa Melayang ke Nottingham Forest

Ia menambahkan, semua pejabat perbankan juga telah memastikan bahwa tidak ada mekanisme pemotongan atau pembayaran sebesar Rp100 ribu dalam aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan.

Pernyataan ini muncul di tengah maraknya kekhawatiran masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif yang diterapkan pemerintah melalui PPATK.

Kebijakan ini memang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening demi aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer dana tidak sah, dan modus penipuan perbankan.

Baca Juga: Heboh! Film Animasi Merah Putih Telan Rp6,7 M Banjir Kritik Pedas Netizen, Produser: Senyumjn Aja

Menurut Misbakhun, dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah telah melakukan aktivasi kembali terhadap rekening-rekening yang diblokir, terutama rekening dormant, sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengakui, ada kekurangan dalam sosialisasi kebijakan ini sehingga menyebabkan sebagian masyarakat kurang memahami alasan pemblokiran rekening mereka.

“Bagi rekening yang diblokir tapi tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi ke bank yang bersangkutan tanpa dikenakan biaya apapun,” jelas Misbakhun.

Selain itu, Misbakhun menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka semua blokir rekening tanpa ada pungutan biaya apapun.

Baca Juga: Segera Daftar! UNESA Buka Lowongan Dosen dan Tenaga Kependidikan 2025

Perintah tersebut langsung diikuti oleh seluruh bank nasional, baik milik pemerintah (Himbara) maupun swasta.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X