“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir itu tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, ataupun biaya apapun. Semuanya gratis,” tegas Misbakhun, menambahkan bahwa informasi tentang biaya sebelumnya mungkin beredar sebelum arahan resmi dari Presiden.
Dengan penegasan ini, Misbakhun berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, apalagi yang merugikan publik.
Ia juga mendorong pihak perbankan dan pemerintah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat paham kebijakan ini dan tidak panik saat rekeningnya diblokir sementara.***(LL)
Artikel Terkait
Misbakhun Pastikan Pengawasan Danantara Jadi Tanggung Jawab Komisi XI DPR RI
Tegas! Misbakhun Kritik Bappenas soal Kepatuhan pada Rekomendasi Audit DPR dan BPK
Misbakhun Tegaskan Perlu Evaluasi Menyeluruh atas Kelompok Penerima Manfaat dalam APBN 2026
Misbakhun Dorong Pemerintah Bentuk Klaster Industri di Tengah Kesepakatan Dagang dengan AS
Misbakhun Bongkar Pentingnya RKP dan Anggaran Sinkron Demi Arah Pembangunan Nasional