ESENSI.TV, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengkritik kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang dianggapnya berpotensi merugikan industri dalam negeri.
Menurut Misbakhun, penerapan tarif cukai yang terlalu tinggi dan eksesif dapat menyebabkan penurunan produksi signifikan di sektor industri rokok, khususnya bagi produsen besar seperti Gudang Garam.
Misbakhun menjelaskan bahwa adanya kontraksi produksi pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM I) menjadi tanda bahwa kebijakan cukai saat ini harus dievaluasi secara menyeluruh.
Ia menambahkan bahwa berkurangnya produksi rokok dalam negeri dikhawatirkan akan berdampak pada meningkatnya impor tembakau, yang justru merugikan petani lokal serta berpotensi melemahkan kedaulatan industri tembakau nasional.
Baca Juga: Pesawat Air India Jatuh Tabrak Asrama di Ahmedabad, Hanya Satu Penumpang Selamat
“Kami belum mengetahui secara pasti apakah peningkatan impor tembakau terjadi sebagai akibat dari penurunan produksi dalam negeri, namun jika demikian, hal ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan pemangku kebijakan cukai,” kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Jumat, 13 Juni 2025.
Ia menilai bahwa kebijakan tarif cukai yang selama ini diterapkan cenderung menggunakan model kenaikan tunggal yang membebani golongan SKM I secara berlebihan.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ekses negatif baik dari sisi produksi maupun penerimaan negara.
Di sisi lain, Misbakhun juga menegaskan pentingnya untuk tidak hanya fokus pada aspek penerimaan negara semata, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau.
Baca Juga: Thomas Frank Resmi Latih Spurs, Siap Bawa Perubahan Usai Musim Suram
Dengan demikian, diharapkan kebijakan cukai dapat mendorong iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.
Menyikapi kondisi ini, Misbakhun mengusulkan agar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melakukan kajian ulang terhadap struktur tarif cukai, termasuk kemungkinan penerapan model yang lebih moderat dan fleksibel sesuai dinamika pasar dan kemampuan industri.
“Jika model tarif cukai bisa disusun dengan lebih moderat, industri hasil tembakau bisa bernafas dan tetap memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
Selain itu, Misbakhun mengapresiasi langkah Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang mengajukan peta jalan (roadmap) kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran rokok untuk periode 2026-2029.
Artikel Terkait
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Ungkap Peran Danantara dalam Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing BUMN
Misbakhun Ajak Masyarakat Melek Digital Hadapi Ancaman Judol dan Pinjol Ilegal
Misbakhun Ungkap Judol Picu Perceraian, KDRT, dan Bunuh Diri di Masyarakat
Misbakhun Ungkap Data Pelanggaran Rokok Ilegal 2024 dan Dampaknya bagi Negara
Misbakhun Soroti Tarif Cukai Rokok dan Dampaknya pada Produksi serta Impor Tembakau