Senin, 22 Desember 2025

Misbakhun Soroti Tarif Cukai Rokok dan Dampaknya pada Produksi serta Impor Tembakau

Photo Author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 11:00 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (foto: Instagram @mmisbakhun)
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (foto: Instagram @mmisbakhun)

ESENSI.TV, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti dampak kebijakan tarif cukai hasil tembakau terhadap dinamika produksi rokok dalam negeri serta potensi peningkatan impor tembakau.

Menurutnya, penerapan tarif cukai yang terlalu tinggi dapat menyebabkan penurunan signifikan produksi rokok di pabrik lokal, yang berpotensi memicu ketergantungan pada impor bahan baku tembakau.

Misbakhun menyebutkan contoh kasus perusahaan rokok besar seperti Gudang Garam yang mengalami kontraksi produksi pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM I).

Kondisi ini menjadi sinyal bahwa kebijakan tarif cukai saat ini perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas bagi industri dan petani tembakau.

Baca Juga: Peluang Emas Berkarier di Mayora! Program MDP 2025 Dibuka dengan Penempatan Seluruh Indonesia

“Kami belum bisa memastikan apakah penurunan produksi rokok dalam negeri diikuti oleh kenaikan impor tembakau, namun situasi ini harus menjadi perhatian serius karena bisa melemahkan sektor industri lokal,” ungkap Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut Misbakhun, kebijakan tarif cukai yang selama ini diterapkan menggunakan pendekatan kenaikan tunggal seringkali membebani golongan SKM I secara berlebihan.

Hal ini tidak hanya mengurangi kapasitas produksi, tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan negara jika industri tidak mampu beroperasi optimal.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kebijakan cukai sebaiknya mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau, termasuk para petani tembakau yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.

Baca Juga: Jelajahi Dunia Penuh Warna di Celosia Happy and Fun Semarang, Tempat Wisata Hits untuk Keluarga dan Anak-anak

Misbakhun mengusulkan agar Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur tarif cukai dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kemampuan industri tembakau lokal.

Pendekatan yang lebih moderat dan fleksibel dinilai dapat membantu menjaga kelangsungan produksi sekaligus menjaga penerimaan negara.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi rencana penyusunan Peta Jalan (Roadmap) kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran rokok periode 2026-2029 yang diinisiasi oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

Menurutnya, roadmap ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk mengatur kebijakan cukai yang adil dan berkelanjutan.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X