ESENSI.TV, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti dampak kebijakan tarif cukai hasil tembakau terhadap dinamika produksi rokok dalam negeri serta potensi peningkatan impor tembakau.
Menurutnya, penerapan tarif cukai yang terlalu tinggi dapat menyebabkan penurunan signifikan produksi rokok di pabrik lokal, yang berpotensi memicu ketergantungan pada impor bahan baku tembakau.
Misbakhun menyebutkan contoh kasus perusahaan rokok besar seperti Gudang Garam yang mengalami kontraksi produksi pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM I).
Kondisi ini menjadi sinyal bahwa kebijakan tarif cukai saat ini perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas bagi industri dan petani tembakau.
Baca Juga: Peluang Emas Berkarier di Mayora! Program MDP 2025 Dibuka dengan Penempatan Seluruh Indonesia
“Kami belum bisa memastikan apakah penurunan produksi rokok dalam negeri diikuti oleh kenaikan impor tembakau, namun situasi ini harus menjadi perhatian serius karena bisa melemahkan sektor industri lokal,” ungkap Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Misbakhun, kebijakan tarif cukai yang selama ini diterapkan menggunakan pendekatan kenaikan tunggal seringkali membebani golongan SKM I secara berlebihan.
Hal ini tidak hanya mengurangi kapasitas produksi, tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan negara jika industri tidak mampu beroperasi optimal.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa kebijakan cukai sebaiknya mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau, termasuk para petani tembakau yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.
Misbakhun mengusulkan agar Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur tarif cukai dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kemampuan industri tembakau lokal.
Pendekatan yang lebih moderat dan fleksibel dinilai dapat membantu menjaga kelangsungan produksi sekaligus menjaga penerimaan negara.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi rencana penyusunan Peta Jalan (Roadmap) kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran rokok periode 2026-2029 yang diinisiasi oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Menurutnya, roadmap ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk mengatur kebijakan cukai yang adil dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Misbakhun Soroti Aturan Kerugian Negara yang Hambat Profesionalisme di BUMN
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Ungkap Peran Danantara dalam Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing BUMN
Misbakhun Ajak Masyarakat Melek Digital Hadapi Ancaman Judol dan Pinjol Ilegal
Misbakhun Ungkap Judol Picu Perceraian, KDRT, dan Bunuh Diri di Masyarakat
Misbakhun Ungkap Data Pelanggaran Rokok Ilegal 2024 dan Dampaknya bagi Negara