Senin, 22 Desember 2025

Misbakhun Ajak Masyarakat Melek Digital Hadapi Ancaman Judol dan Pinjol Ilegal

Photo Author
- Senin, 9 Juni 2025 | 13:00 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (Foto: Instagram @mmisbakhun)
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (Foto: Instagram @mmisbakhun)

ESENSI.TV, PASURUAN - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, terus mendorong peningkatan literasi digital sebagai langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari jerat judol dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dalam sebuah kegiatan penyuluhan jasa keuangan di Pasuruan, Jawa Timur, Misbakhun menegaskan bahwa kedua fenomena digital ini telah menggerogoti stabilitas ekonomi rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

Misbakhun menjelaskan bahwa rendahnya pemahaman digital sering dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menjebak masyarakat melalui aplikasi pinjol ilegal yang biasanya beririsan dengan aktivitas judol.

Baca Juga: Judistira Hermawan Minta Dunia Usaha Tak Abai Soal Pengelolaan Air Limbah

Ia mengungkapkan banyak warga yang terjebak pada iming-iming keuntungan besar dari judol, lalu mengalami kebangkrutan dan terpaksa meminjam uang dari aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini menimbulkan efek domino berupa perceraian, kekerasan rumah tangga, anak durhaka, hingga kasus bunuh diri yang dipicu oleh tekanan ekonomi akibat kehilangan uang melalui judol.

Misbakhun menegaskan, “Judol dan pinjol ilegal menyedot uang rakyat dan menghancurkan tatanan sosial. Ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga krisis moral dan sosial.”

Di hadapan masyarakat Pasuruan, Misbakhun menyampaikan bahwa teknologi digital memang membawa kemudahan, namun juga menyimpan banyak risiko tersembunyi.

Baca Juga: Dipicu Masalah Sepele, Tukang Sate di Lampung Jadi Korban Penusukan Pelanggan

Ia mencontohkan penyedia pinjol ilegal yang bisa mengakses data pribadi lewat ponsel tanpa izin, lalu menyebarluaskan informasi sensitif ketika korban gagal membayar.

Ia juga menyoroti kurangnya regulasi teknis yang bisa mengontrol peredaran aplikasi pinjol tidak resmi, sehingga masyarakat harus cerdas memilah informasi dan memilih layanan keuangan yang sudah terverifikasi oleh OJK.

Misbakhun mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan otoritas keuangan, untuk bersama-sama melakukan edukasi literasi digital hingga ke tingkat desa.

Langkah ini menurutnya sangat penting agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh penawaran yang menjanjikan keuntungan cepat namun menyimpan jebakan finansial.

Baca Juga: Dipicu Masalah Sepele, Tukang Sate di Lampung Jadi Korban Penusukan Pelanggan

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X