Senin, 22 Desember 2025

Dorong Properti Tumbuh Pesat, Misbakhun Serukan Sinergi Pemerintah dan Lembaga Keuangan

Photo Author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 13:29 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun. (Foto: dok. DPR RI)
Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun. (Foto: dok. DPR RI)

Kelompok ini, menurut Misbakhun, sangat membutuhkan dukungan pembiayaan agar dapat memiliki hunian layak.

Oleh karena itu, skema pembiayaan yang ramah bagi kalangan muda menjadi krusial, termasuk perluasan insentif rumah subsidi bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Kelompok pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan juga punya hak untuk mendapatkan insentif rumah subsidi. Karena, Indonesia yang kemajuannya berkelanjutan itu butuh dukungan dari sektor perumahan. Itu simbol Indonesia sebagai negara maju," ujarnya menegaskan.

Pemerintah, lanjut Misbakhun, sudah mengambil beberapa langkah regulatif untuk mendukung sektor perumahan. 

Baca Juga: Panggilan Pengabdian! Rekrutmen Nasional Tenaga Medis dan Kesehatan Kemenkes Periode I 2025 Dibuka

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024, yang memperpanjang kebijakan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah hingga akhir tahun 2024.

Selain itu, Kementerian PUPR juga mengeluarkan Peraturan Nomor 11 Tahun 2023 tentang bantuan biaya administrasi pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dukungan dari Bank Indonesia pun turut hadir melalui kebijakan loan to value (LTV) yang lebih longgar, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 24/16/PADG/2022. 

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pembiayaan perumahan, sekaligus membantu geliat sektor properti di tengah ketidakpastian ekonomi global.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X