ESENSI.TV, JAKARTA - Fenomena peredaran rokok ilegal di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam, kali ini dari Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan ancaman serius terhadap keuangan negara.
Karena, cukai tembakau merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang menyumbang lebih dari Rp200 triliun per tahun.
“Rokok ilegal jelas merusak penerimaan negara. Ini tantangan besar yang harus dihadapi dengan serius oleh Bea Cukai,” tegas Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 26 Mei 2025.
Baca Juga: Serangan Terbaru Israel di Gaza Tewaskan 30 Orang, Termasuk Jurnalis dan Pejabat Penyelamat
Menurutnya, kemunculan rokok ilegal tidak bisa dilepaskan dari tingginya tarif cukai dan aturan harga jual eceran (HJE) yang menekan sejumlah segmen rokok.
Akibatnya, pelaku-pelaku nakal memanfaatkan celah tersebut dengan menjual rokok tanpa pita cukai atau memalsukan klasifikasi produk.
Ia mengingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera ditangani secara menyeluruh, maka potensi kerugian negara akan terus membengkak.
Misbakhun juga menekankan pentingnya kebijakan yang adil dan tidak menyudutkan pelaku industri kecil.
Baca Juga: Mohamed Salah Ukir Sejarah, Borong Tiga Penghargaan Liga Inggris Sekaligus dalam Satu Musim
Ia menyarankan agar pendekatan pembinaan diterapkan kepada pelaku rokok ilegal, khususnya mereka yang masih berada di level produksi kecil dan menyerap tenaga kerja lokal.
“Kalau tidak disertai kebijakan yang adil, maka industri kecil akan semakin terdesak. Mereka bisa tergelincir menjadi pelaku ilegal. Padahal, mereka juga punya peran dalam menggerakkan ekonomi,” ujarnya.
Ia juga mendorong kolaborasi lintas sektor, antara pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk mencari solusi bersama yang menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan perlindungan tenaga kerja.
Dalam kunjungan Komisi XI DPR RI ke Kudus beberapa waktu lalu, data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sepanjang 2024, jenis rokok ilegal yang paling banyak ditemukan adalah rokok polos tanpa pita cukai (95,44%).
Artikel Terkait
Pendapatan Jasa Perbankan LMAN Tembus Rp 3,4 T, Misbakhun: Semua Harus Belajar ke LMAN
Dorong Infrastruktur Batubara, Misbakhun Desak Pemerintah Bantu Bukit Asam Tuntaskan Kendala Logistik
Mendorong Pedagang Bertransformasi, Misbakhun: Harus Diedukasi Agar Mampu Bersaing di Era Digital
Dukung Proyek Tol Sumatera, Misbakhun Setujui Suntikan PMN Rp1 Triliun untuk Hutama Karya
Dipilih Secara Aklamasi, Misbakhun Siap Perkuat Peran SOKSI di Bawah Naungan Golkar