Senin, 22 Desember 2025

Lansia di Bantul Jadi Korban Mafia Tanah, Tanah Warisan Terancam Disita Bank

Photo Author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi. DPR RI soroti mafia tanah, desak pemerintah bertindak lindungi rakyat kecil dari manipulasi dokumen tanah. (Foto: Pexels)
Ilustrasi. DPR RI soroti mafia tanah, desak pemerintah bertindak lindungi rakyat kecil dari manipulasi dokumen tanah. (Foto: Pexels)

Mardani mengungkapkan rasa prihatin atas maraknya praktik mafia tanah yang sering kali menimpa kalangan lanjut usia dan warga desa yang memiliki keterbatasan akses informasi.

“Kasus Mbah Tupon adalah contoh nyata dari lemahnya perlindungan negara terhadap hak tanah rakyat kecil,” ujar Mardani dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 2 Mei 2025.

Ia menyatakan bahwa masalah ini bukan hanya persoalan individu, melainkan potret sistemik dari banyaknya praktik mafia tanah yang menyasar rakyat kecil, khususnya lansia yang memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi hukum dan teknologi.

Baca Juga: Gubernur Jateng Bekali Ribuan Kades Lewat Sekolah Antikorupsi, Netizen: Masuk Telinga Kanan Keluar Telinga Kiri

Mardani juga menegaskan bahwa pemerintah, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), harus hadir dengan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan hak tanah Mbah Tupon.

Ia menambahkan bahwa mafia tanah sudah terstruktur dan merugikan masyarakat, sehingga negara harus bertindak tegas dan proaktif dalam melindungi rakyat.

Politisi PKS ini juga mengapresiasi bantuan yang telah diberikan kepada Mbah Tupon dan mendesak pemerintah agar lebih proaktif dalam melindungi masyarakat rentan agar tidak menjadi korban manipulasi dokumen hukum terkait kepemilikan tanah.

“Pemerintah harus memastikan bahwa hak milik yang sah tidak dapat digeser begitu saja oleh tipu daya dokumen yang tidak jelas,” tambahnya.*** (LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X