Mardani mengungkapkan rasa prihatin atas maraknya praktik mafia tanah yang sering kali menimpa kalangan lanjut usia dan warga desa yang memiliki keterbatasan akses informasi.
“Kasus Mbah Tupon adalah contoh nyata dari lemahnya perlindungan negara terhadap hak tanah rakyat kecil,” ujar Mardani dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 2 Mei 2025.
Ia menyatakan bahwa masalah ini bukan hanya persoalan individu, melainkan potret sistemik dari banyaknya praktik mafia tanah yang menyasar rakyat kecil, khususnya lansia yang memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi hukum dan teknologi.
Mardani juga menegaskan bahwa pemerintah, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), harus hadir dengan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan hak tanah Mbah Tupon.
Ia menambahkan bahwa mafia tanah sudah terstruktur dan merugikan masyarakat, sehingga negara harus bertindak tegas dan proaktif dalam melindungi rakyat.
Politisi PKS ini juga mengapresiasi bantuan yang telah diberikan kepada Mbah Tupon dan mendesak pemerintah agar lebih proaktif dalam melindungi masyarakat rentan agar tidak menjadi korban manipulasi dokumen hukum terkait kepemilikan tanah.
“Pemerintah harus memastikan bahwa hak milik yang sah tidak dapat digeser begitu saja oleh tipu daya dokumen yang tidak jelas,” tambahnya.*** (LL)
Artikel Terkait
Kasus Eksploitasi Anak di OCI: DPR Desak Penegakan Hukum dan Reformasi Perlindungan
Pengelolaan Limbah B3 Pertambangan Batu Bara di Kalteng Jadi Sorotan, DPR RI Tegaskan Hal Ini
Dorong Swasembada Energi, DPR Desak Akselerasi Infrastruktur Gas Bumi
Banyak Ormas Meresahkan, DPR Nilai Penegakan UU Lebih Penting daripada Revisi Regulasi
DPR Apresiasi Program Polisi Peduli Pengangguran, Strategi Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Banten