Senin, 22 Desember 2025

Banyak Ormas Meresahkan, DPR Nilai Penegakan UU Lebih Penting daripada Revisi Regulasi

Photo Author
- Rabu, 30 April 2025 | 11:00 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai belum mendesak revisi UU Ormas, soroti pentingnya pengawasan lapangan. (Foto: DPR RI)
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai belum mendesak revisi UU Ormas, soroti pentingnya pengawasan lapangan. (Foto: DPR RI)

ESENSI.TV, JAKARTA - Maraknya tindakan ormas yang dinilai meresahkan masyarakat tak serta-merta membuat DPR RI langsung mendorong revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai belum ada kebutuhan mendesak untuk mengubah aturan tersebut.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan siap membahas revisi bila ada usulan resmi dari pemerintah dan telah ditugaskan oleh pimpinan DPR. Namun secara pribadi, ia memandang bahwa ketentuan hukum yang berlaku masih relevan.

Baca Juga: Heboh Dugaan Kecurangan UTBK 2025, 50 Peserta dan 10 Joki Tertangkap Gunakan Alat Teknologi Tersembunyi

“Kalau memang revisi itu diusulkan pemerintah dan kami diminta membahas, tentu Komisi II akan melaksanakan. Tapi secara pribadi saya melihat urgensinya belum muncul,” jelas Rifqi, dikutip pada Rabu, 30 April 2025 di di Senayan, Jakarta.

Menurut politisi Fraksi NasDem tersebut, sebagian besar kasus ormas yang menimbulkan keresahan berasal dari penyalahgunaan identitas organisasi oleh segelintir oknum. 

Mereka memanfaatkan nama ormas untuk melakukan pemaksaan hingga pemerasan terhadap masyarakat atau pelaku usaha. 

Baca Juga: Wujud Humanisme Satgas Damai Cartenz, Polwan Ini Bangun Kedekatan dengan Anak-Anak Nduga

Dalam pandangannya, permasalahan justru muncul dari lemahnya pengawasan dan implementasi di tingkat bawah.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Ormas saat ini sebenarnya sudah cukup tegas dalam mengatur keberadaan dan aktivitas ormas. 

Hanya saja, penguatan dalam bentuk regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah perlu dioptimalkan agar pelaksanaan di lapangan bisa lebih efektif.

“Kalau yang dibahas hanya pembubaran ormas bermasalah, saya rasa belum perlu buru-buru revisi undang-undang. Yang lebih penting adalah memperbaiki eksekusi pengawasan,” tegasnya.

Baca Juga: Waspada! Ini Efek Buruk Telat Ganti Oli Mesin Mobil dan Solusi Ampuh Menghindarinya

Wacana revisi UU Ormas sebelumnya dilontarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia menilai banyak organisasi masyarakat saat ini melampaui batas fungsi sosialnya dan justru menjadi alat tekanan terhadap publik atau pemerintah. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X