Senin, 22 Desember 2025

DPR Kritisi Pengangkatan Serentak CPNS dan PPPK: Harus Dilakukan Secara Adil

Photo Author
- Senin, 10 Maret 2025 | 10:17 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh. Foto: Munchen/vel
Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh. Foto: Munchen/vel

Baca Juga: Kerja Santai, Cuan Jalan! 5 Pekerjaan Fleksibel untuk Gen Z yang Mageran

"Secara aturan, mereka memang tidak melanggar keputusan rapat. Tapi apakah ini langkah yang bijak? Kebijakan ini bisa berdampak pada mereka yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya atau kehilangan kontrak kerja karena menunggu pengangkatan," lanjutnya.

Kendala di Daerah Jadi Penyebab Penundaan

Sementara itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa penundaan pengangkatan CASN sebagian besar disebabkan oleh 15 instansi pemerintah daerah (pemda) yang belum menyelesaikan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS 2024. 

Salah satu wilayah yang mengalami kendala signifikan adalah Papua, yang menghadapi situasi keamanan pascapemilihan kepala daerah (pilkada).

Baca Juga: Kerja Santai, Cuan Jalan! 5 Pekerjaan Fleksibel untuk Gen Z yang Mageran

Menurut Rahmat, pemerintah seharusnya tidak menyamaratakan semua daerah dalam kebijakan pengangkatan serentak. 

"Yang sudah menyelesaikan tahapannya harus segera diangkat. Jangan sampai mereka yang sudah memenuhi syarat menjadi korban penundaan hanya karena ada daerah yang masih tertinggal dalam proses seleksi. Ini harus dilakukan secara adil," tegasnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, DPR meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan ini dan memastikan bahwa pengangkatan CASN dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi. 

Keputusan untuk mengangkat CPNS dan PPPK secara serentak memang memberikan kepastian, tetapi juga berisiko bagi mereka yang telah lama menunggu kepastian status mereka sebagai ASN.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X