Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah dan DPR Sepakat Soal Pengangkatan CASN 2024, Pegawai Non-ASN Tunggu Jadi PPPK di 2026

Photo Author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 09:00 WIB
Menteri PANRB RIni Widyantini saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta. (Foto: menpan.go.id)
Menteri PANRB RIni Widyantini saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta. (Foto: menpan.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah mencapai kesepakatan penting terkait penataan tenaga non-ASN dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. 

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa tenaga non-ASN akan mulai diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026. 

Baca Juga: 10 Cara Branding Bisnis Online yang Kuat dan Relevan untuk Gen Z

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata sistem kepegawaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk merapikan sistem ASN secara menyeluruh. 

Menurutnya, penataan pegawai non-ASN harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih sistematis agar dapat meningkatkan kualitas birokrasi di Indonesia.

"Pemerintah bersama DPR telah bersepakat untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara lebih menyeluruh. Kami ingin memastikan bahwa pengadaan CASN dilakukan dengan perencanaan yang matang dan terstruktur sehingga dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan," jelas Rini.

Baca Juga: Menginap di King Garden Syariah Hotel, Rasakan Keindahan Alam dan Budaya Jawa yang Autentik

Jadwal Pengangkatan CASN dan PPPK

Pada kesempatan yang sama, pemerintah dan DPR juga telah menentukan jadwal pelaksanaan pengangkatan CASN tahun 2024. 

Rencananya, CPNS akan mulai diangkat pada Oktober 2025, sedangkan PPPK akan menyusul pada Maret 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menambahkan bahwa pihaknya meminta Kementerian PANRB dan BKN untuk memastikan tidak ada lagi rekrutmen tenaga non-ASN di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

Kebijakan ini selaras dengan amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa status kepegawaian di lingkungan pemerintahan hanya terdiri dari ASN dan PPPK.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: menpan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X