Senin, 22 Desember 2025

PHK Bukan Akhir! Kemenaker Pastikan Buruh PT Sritex Akan Dipekerjakan Kembali

Photo Author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 10:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. saat memberikan keterangan pers. (Foto: Instagram @yassierli)
Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. saat memberikan keterangan pers. (Foto: Instagram @yassierli)

ESENSI.TV, JAKARTA - Para buruh PT Sritex yang sebelumnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat kabar baik. 

Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., memastikan bahwa mereka akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja kembali. 

Proses ini akan dilakukan oleh kurator yang menangani restrukturisasi perusahaan. Pemerintah pun berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak pekerja selama masa transisi ini.

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang dilakukan kurator dalam menangani permasalahan tenaga kerja di PT Sritex. 

Baca Juga: Usai Drama Adu Penalti Kontra Ipswich, Nottingham Forest Akhirnya Tembus Perempat Final

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, dalam waktu sekitar dua minggu ke depan, para buruh yang terdampak PHK akan kembali bekerja.

"Kami mengapresiasi upaya kurator dalam menangani situasi ini. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, dalam dua minggu mendatang, para pekerja yang terdampak PHK akan mulai kembali bekerja," ujar Prof. Yassierli, dikutip pada Selasa, 4 Februari 2025.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja yang sebelumnya kehilangan pekerjaan. 

Menteri juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal agar semua hak tenaga kerja tetap dipenuhi, termasuk kompensasi PHK.

Baca Juga: Pemberontak M23 Culik Pasien Rumah Sakit di Kongo Timur, Eskalasi Konflik dan Krisis Kemanusiaan Semakin Buruk

Kemenaker juga memastikan bahwa hak-hak pekerja PT Sritex Group, seperti pesangon dan hak normatif lainnya, tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, pekerja yang terkena dampak juga berhak mendapatkan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kami terus memastikan bahwa pekerja tetap mendapatkan hak-haknya, baik dalam bentuk kompensasi PHK maupun hak normatif lainnya. Selain itu, manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti JHT dan JKP, juga harus bisa segera dicairkan agar bisa dimanfaatkan oleh pekerja," jelasnya.

Baca Juga: Networking Cerdas ala Gen Z: Hindari 10 Kesalahan Ini agar Peluang Karier Makin Terbuka

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Instagram @yassierli

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X