Senin, 22 Desember 2025

Bina Marga DKI Tunaikan Kewajiban Pembayaran Hak Warga. Parlemen: Itu Kewajiban Kami Memperjuangkan Rakyat

Photo Author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 10:37 WIB
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan (DPRD DKI Jakarta)
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan (DPRD DKI Jakarta)

Baca Juga: Pengamat: Kepatuhan Ijeck Pada Golkar Bukti Jiwa Kenegarawan Sejati

Pembayaran Tertahan di Bina Marga DKI Jakarta

Sebelumnya, Bina Marga Jakarta memastikan pembayaran lahan warga Cakung selesai dalam satu bulan. Langkah ini diambil untuk mempercepat proyek infrastruktur yang mendesak. Proyek ini melibatkan pembangunan jalan utama yang penting bagi mobilitas warga.

"Bina Marga Jakarta berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan adil," ujar Kepala Dinas Bina Marga Jakarta, Heru Suwondo.

Lahan warga di Cakung terkena pelebaran jalan bagi proyek jalan tol fly over yang berada di atas Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur. Pelebaran jalan yang berada di area tersebut ditujukan sebagai jalan pendukung atau bantalan jalan tol tersebut.

"Bina Marga akan memproses penyelesaian lahan warga dengan professional. Bila warga terdampak setuju untuk menggunakan skema appraisal lama, tentunya dengan harga yang lama, kami akan selesaikan dalam Waktu paling lama 1 bulan," jelas Heru pada pertengahan Mei 2024 lalu.

Baca Juga: DBD Terus Mengancam Jakarta, Pj Heru Budi: Pakai Lengan Panjang

Namun, hingga akhir 31 Juli 2024, Dinas Bina Marga belum juga menyelesaikan kewajibannya untuk membayar hak lahan warga terdampak tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo tak kunjung berespon saat dimintai keterangan dan klarifikasinya. *

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X