Senin, 22 Desember 2025

Hadirkan Program Valet Ride, Polda Jateng Beri Solusi Mudik Gratis dan Anti Lelah untuk Pemudik Motor

Photo Author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 15:00 WIB
Program Valet Ride siap antar pemudik motor ke Semarang dengan bus dan truk towing. (Foto: humas.polri.go.id)
Program Valet Ride siap antar pemudik motor ke Semarang dengan bus dan truk towing. (Foto: humas.polri.go.id)

Titik keberangkatan dimulai dari Nasmoco Brebes, dan pemudik akan diturunkan di check point Polrestabes Semarang.

Program ini dijadwalkan berlangsung selama 7 hari penuh, mulai 24 hingga 30 Maret 2025.

Baca Juga: Bolehkah Donor Darah Saat Puasa? Ini Penjelasan Medis dan Pandangan Agama

Cara Daftar Mudah dan Praktis

Untuk mendaftar, masyarakat cukup melakukan registrasi secara online dengan memindai QR Code yang disediakan, lalu mengisi formulir pendaftaran. 

Proses ini diharapkan dapat memudahkan calon pemudik tanpa harus datang langsung ke lokasi.

Fasilitas Lengkap di Check Point

Tak hanya menyediakan transportasi gratis, Polda Jateng juga memastikan kenyamanan para pemudik dengan menyiapkan berbagai fasilitas di lokasi check point. Beberapa fasilitas yang tersedia antara lain:

Ruang tunggu & ruang istirahat ber-AC agar pemudik bisa beristirahat dengan nyaman.

Baca Juga: Meski Diterpa Gelombang Protes, DPR RI Tetap Ketok Palu Sahkan UU TNI Baru

Arena bermain anak, membuat perjalanan lebih menyenangkan bagi pemudik yang membawa keluarga.

Layanan kesehatan, untuk memastikan pemudik tetap dalam kondisi sehat selama perjalanan.

Angkringan gratis, menyediakan makanan dan minuman ringan agar pemudik tetap bertenaga.

Program Valet Ride hadir sebagai bentuk nyata kepedulian Polda Jawa Tengah untuk mendukung mudik yang lebih aman, nyaman, dan bebas lelah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa program ini merupakan upaya konkret untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pemudik pengguna sepeda motor yang rentan mengalami kelelahan di perjalanan.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Humas.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X