berita

Terjerat Skandal Emas 1 Ton, Crazy Rich Surabaya Oknum Pegawai Antam Divonis Korupsi dan Pencucian Uang

Senin, 30 Desember 2024 | 11:00 WIB
Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait manipulasi transaksi emas senilai Rp1,266 triliun. (Foto: story.kejaksaan.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, yakni pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dan pegawai PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, terkait kasus korupsi dan pencucian uang dalam transaksi jual beli emas seberat 1 ton. 

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerugian besar bagi PT Antam dan dugaan manipulasi transaksi yang dilakukan oleh para terdakwa.

Sidang yang digelar pada Jumat, 27 Desember 2025, mengungkapkan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 milik PT Antam pada tahun 2018. 

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta beberapa pasal terkait pencucian uang.

Baca Juga: Dinilai Belum Memenuhi Rasa Keadilan, JPU Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Korupsi Tata Niaga Timah

Budi Said, yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya," dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. 

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp35,5 miliar atau setara dengan 58,841 kilogram emas. 

Jika gagal membayar uang pengganti, Budi akan menjalani tambahan hukuman selama 8 tahun.

Sementara itu, Abdul Hadi Aviciena dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Bahas Pro Kontra Khitan Perempuan, Menag Nasaruddin Tegaskan Jawaban Ini 

Abdul dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari rekayasa transaksi yang dilakukan Budi Said bersama sejumlah oknum pegawai PT Antam, termasuk Abdul Hadi, pada periode Maret hingga November 2018. 

Transaksi dilakukan dengan harga di bawah standar PT Antam. Dalam proses tersebut, Budi menerima emas melebihi jumlah uang yang dibayarkan.

Untuk menutupi kekurangan emas saat audit, para terdakwa membuat surat palsu yang menyatakan bahwa PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Budi. 

Halaman:

Tags

Terkini