Senin, 22 Desember 2025

Terjerat Skandal Emas 1 Ton, Crazy Rich Surabaya Oknum Pegawai Antam Divonis Korupsi dan Pencucian Uang

Photo Author
- Senin, 30 Desember 2024 | 11:00 WIB
Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait manipulasi transaksi emas senilai Rp1,266 triliun. (Foto: story.kejaksaan.go.id)
Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait manipulasi transaksi emas senilai Rp1,266 triliun. (Foto: story.kejaksaan.go.id)

Baca Juga: Optimalkan Pemantauan Transportasi Nataru 2024/2025, Kemenhub Andalkan Pusintrans Yang Aktif 24 Jam

Dokumen palsu ini bahkan digunakan Budi untuk menggugat PT Antam secara perdata. 

Akibat perbuatan ini, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kilogram emas atau sekitar Rp1,266 triliun jika dikonversi ke harga emas Januari 2024.

Penasihat hukum Budi Said menyatakan banding atas vonis tersebut. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding dengan alasan keberatan atas hukuman yang diberikan. “Kami akan menggunakan dasar ini untuk mengajukan kasasi sesuai pedoman Jaksa Agung RI,” ungkap perwakilan Kejaksaan.

Baca Juga: Beri Apresiasi, BAM DPR RI Puji IOF 2024 sebagai Wadah Aspirasi Publik

Adapun untuk Abdul Hadi, baik terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam proses bisnis, terutama di sektor yang melibatkan komoditas bernilai tinggi seperti emas. 

PT Antam sebagai pihak yang dirugikan diharapkan dapat terus memperbaiki sistem audit dan pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X