Baca Juga: Optimalkan Pemantauan Transportasi Nataru 2024/2025, Kemenhub Andalkan Pusintrans Yang Aktif 24 Jam
Dokumen palsu ini bahkan digunakan Budi untuk menggugat PT Antam secara perdata.
Akibat perbuatan ini, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kilogram emas atau sekitar Rp1,266 triliun jika dikonversi ke harga emas Januari 2024.
Penasihat hukum Budi Said menyatakan banding atas vonis tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding dengan alasan keberatan atas hukuman yang diberikan. “Kami akan menggunakan dasar ini untuk mengajukan kasasi sesuai pedoman Jaksa Agung RI,” ungkap perwakilan Kejaksaan.
Baca Juga: Beri Apresiasi, BAM DPR RI Puji IOF 2024 sebagai Wadah Aspirasi Publik
Adapun untuk Abdul Hadi, baik terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam proses bisnis, terutama di sektor yang melibatkan komoditas bernilai tinggi seperti emas.
PT Antam sebagai pihak yang dirugikan diharapkan dapat terus memperbaiki sistem audit dan pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.***(LL)
Artikel Terkait
KPK Ungkap Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Tersangka Ditetapkan
Polisi Selidiki Dugaan Korupsi di Kementerian Komunikasi dan Digital, Budi Arie Turut Diperiksa
Dugaan Korupsi di Komdigi Masuk Tahap Penyidikan, 25 Saksi Diperiksa
Dua Direktur PT MMI Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Instalasi Sampah Non-Organik senilai Rp1,2 miliar
Dinilai Belum Memenuhi Rasa Keadilan, JPU Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Korupsi Tata Niaga Timah