ESENSI.TV, JAKARTA - Masyarakat kini dapat menikmati transparansi yang lebih baik dalam pengelolaan donasi dan undian gratis berhadiah (UGB) berkat inovasi baru dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Melalui peluncuran Sistem Informasi Manajemen (SIM) UGB-PUB, penyelenggara pengumpulan uang dan barang (PUB) serta UGB kini dapat mengakses layanan perizinan dan pelaporan yang lebih mudah, cepat, dan akuntabel.
Dalam acara peluncuran yang berlangsung di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Jumat (27/12/2024), Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa aplikasi ini dirancang untuk memastikan setiap aktivitas PUB dan UGB sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan sosial ini,” ujar Gus Ipul.
Baca Juga: Gus Ipul Ajak Kadinsos Se-Indonesia Perkuat Kolaborasi Layanan Sosial
Gus Ipul menegaskan bahwa penyelenggara PUB dan UGB harus memiliki badan hukum yang sah.
"Hanya lembaga berbadan hukum, seperti yayasan atau organisasi terdaftar di Kementerian Hukum, yang dapat mengajukan izin," jelasnya.
Setelah mendapatkan izin, penyelenggara PUB wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan kepada Kemensos.
Laporan ini mencakup jumlah dana yang terkumpul serta penggunaannya, yang harus diaudit. Untuk dana di atas Rp500 juta, audit harus dilakukan oleh akuntan publik.
Baca Juga: Israel Serang Rumah Sakit Indonesia di Gaza, BKSAP: Tindakan yang Biadab
Sementara itu, dana di bawah nominal tersebut dapat diperiksa secara internal, tetapi tetap harus dipublikasikan agar masyarakat mengetahui hasilnya.
Khusus untuk UGB, penyelenggara diwajibkan menyetorkan 10% dari hasil undian sebagai dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) kepada negara.
Dana ini nantinya digunakan untuk mendukung program-program sosial di Indonesia.
“Melakukan kebaikan saja tidak cukup. Kita juga harus mematuhi aturan yang berlaku agar kegiatan ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Gus Ipul. Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggara tanpa izin dapat dikenai sanksi.