Dalam pertemuan mereka, Lisa menyarankan Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara tersebut.
Sebelum kasus Ronald dilimpahkan ke PN Surabaya, Lisa bertemu dengan Erintuah, Mangapul, dan Heru untuk menyampaikan permintaan khusus tersebut.
Selama proses persidangan, ketiga hakim diduga menerima uang tunai baik secara langsung maupun melalui transfer.
Setelah menerima uang itu, mereka akhirnya menjatuhkan putusan bebas untuk Ronald Tannur dari seluruh dakwaan pada 24 Juli 2024.
Baca Juga: Evaluasi Tata Kelola Proyek Strategis Nasional di PT IWIP, DPR Temukan Banyak Masalah
Para terdakwa kini dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal tersebut mencakup ancaman pidana untuk suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
“Perbuatan ini jelas melanggar integritas peradilan. Uang yang diterima bertujuan untuk menjamin vonis bebas dalam perkara ini,” tegas JPU.
Kasus ini kembali mencoreng wajah dunia hukum di Indonesia. Tindakan para hakim yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan justru diduga mencederai sistem peradilan dengan menerima suap.
Baca Juga: Remisi Natal 2024,15.976 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman
Jika terbukti bersalah, mereka tidak hanya menghadapi hukuman berat tetapi juga kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Perkara ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga peradilan di masa depan.***(LL)