berita

Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol Internasional di Banyuwangi, Omzet Capai Rp200 Miliar Dalam Enam Bulan

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:00 WIB
Polda Jawa Timur menangkap sindikat perjudian online jaringan internasional. (Foto: PMJ News/Fajar)

Baca Juga: Indonesia Dorong Gencatan Senjata Gaza dan Perlindungan Pengungsi di Sidang PBB

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pencucian uang, serta pelanggaran aturan transfer dana. 

Hukuman yang mengancam berupa pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah serius polisi dalam membongkar aktivitas ilegal berbasis teknologi dan memastikan pelaku kejahatan siber bertanggung jawab di hadapan hukum.***(LL)

Halaman:

Tags

Terkini