Baca Juga: Indonesia Dorong Gencatan Senjata Gaza dan Perlindungan Pengungsi di Sidang PBB
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pencucian uang, serta pelanggaran aturan transfer dana.
Hukuman yang mengancam berupa pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah serius polisi dalam membongkar aktivitas ilegal berbasis teknologi dan memastikan pelaku kejahatan siber bertanggung jawab di hadapan hukum.***(LL)