Baca Juga: Indonesia Dorong Gencatan Senjata Gaza dan Perlindungan Pengungsi di Sidang PBB
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pencucian uang, serta pelanggaran aturan transfer dana.
Hukuman yang mengancam berupa pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah serius polisi dalam membongkar aktivitas ilegal berbasis teknologi dan memastikan pelaku kejahatan siber bertanggung jawab di hadapan hukum.***(LL)
Artikel Terkait
Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polda Metro Jaya Ungkap Sitaan Fantastis Rp167 Miliar, Berikut rinciannya
Makin Maraknya Kasus Judol, Panglima TNI Siap Tindak Tegas Aparat yang Terlibat
Kemenkes Tingkatkan Layanan Rehabilitasi untuk Atasi Kecanduan Judol dan Game Online
Polres Tangsel Bongkar Sindikat Judol Internasional, Amankan Tujuh Tersangka
Sindikat Judol Akurasi4D Dibongkar Polda Metro Jaya, Lima Pelaku Dibekuk di Banjarnegara