berita

Pemerintah Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Menko Yusril: Pengguna Narkoba Adalah Korban

Kamis, 12 Desember 2024 | 14:00 WIB
Prof Yusril Ihza Mahendra. (Foto: PMJ/Gtg).

ESENSI.TV, NASIONAL - Pemerintah Indonesia sedang berupaya mengubah pendekatan dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi para pengguna yang dianggap sebagai korban. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya kepada media pada Kamis, 12 Desember 2024. 

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan perubahan kebijakan hukum yang lebih manusiawi dan bertujuan untuk mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan.

Yusril menjelaskan, pemerintah ingin memisahkan penanganan antara pelaku perdagangan gelap narkotika dengan mereka yang hanya menjadi pengguna.

Baca Juga: Kejagung Percepat Penanganan Makelar Kasus Zarof Ricar, Saksi dan Ahli Terus Diperiksa

"Saat ini ada wacana untuk membedakan perlakuan antara mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba ilegal dengan mereka yang hanya menjadi korban penyalahgunaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengguna narkotika sejatinya adalah korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana. 

"Selama ini, baik pengedar maupun pengguna dihukum secara setara. Ke depan, pendekatan ini akan diubah. Pengguna akan menjalani rehabilitasi dan pembinaan untuk memulihkan kondisi mereka," jelas Yusril.

Pendekatan baru ini juga diharapkan mampu mengurangi angka penghuni lembaga pemasyarakatan secara signifikan. 

Baca Juga: Naik 1,3% Dari Tahun Lalu, Pendapatan Negara RI Capai Rp2.492,7 Triliun per November 2024

Menurut Yusril, saat ini banyak lembaga pemasyarakatan yang menghadapi masalah overkapasitas, sebagian besar disebabkan oleh kasus narkotika. 

Dengan fokus pada rehabilitasi, jumlah narapidana dapat ditekan, sehingga fasilitas pemasyarakatan dapat difokuskan pada pelaku tindak pidana berat lainnya.

Namun, Yusril menegaskan bahwa perubahan ini tetap akan melalui proses hukum yang ketat. 

Pengguna narkotika hanya akan mendapatkan rehabilitasi jika pengadilan memutuskan demikian. 

Halaman:

Tags

Terkini