berita

Kejagung Percepat Penanganan Makelar Kasus Zarof Ricar, Saksi dan Ahli Terus Diperiksa

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube @kejaksaan ri)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya mempercepat proses hukum dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama Zarof Ricar sebagai salah satu aktor utama. 

Kasus ini terkait dengan pemufakatan jahat untuk memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. 

Langkah ini diambil agar berkas perkara dapat segera diselesaikan dan dibawa ke meja hijau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyidik bekerja keras agar proses pemberkasan bisa segera rampung. 

Baca Juga: Naik 1,3% Dari Tahun Lalu, Pendapatan Negara RI Capai Rp2.492,7 Triliun per November 2024

"Kami terus mendorong penyelesaian pemberkasan perkara ini secepat mungkin agar bisa masuk ke tahap persidangan," ujarnya, dikutip pada Kamis, 12 Desember 2024.

Harli juga menjelaskan bahwa keterbatasan waktu menjadi salah satu tantangan utama dalam pengusutan kasus ini. 

Namun, pihaknya optimistis dengan intensifnya pemeriksaan saksi dan ahli, penyelidikan dapat diselesaikan dalam waktu yang ditentukan. 

"Kami berharap dengan pemeriksaan saksi dan ahli yang sedang berlangsung, kasus ini bisa segera dituntaskan meskipun penyidik memiliki batas waktu karena tersangka saat ini ditahan," jelasnya.

Baca Juga: Resmi dari Menkeu, Pemerintah Alokasikan Rp3,2 Triliun untuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam APBN 2025

Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka. Ketiga hakim tersebut, berinisial ED, HH, dan M, diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. 

Selain itu, seorang pengacara berinisial LR juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa bukti yang ditemukan cukup kuat untuk menjerat para tersangka.

"Ada bukti yang mengindikasikan keterlibatan tiga hakim dan satu pengacara dalam tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini