berita

Fakta Sindikat TPPO Modus Pengantin Pesanan untuk Pria Warga China, Pelaku Sudah Raup Ratusan Juta

Senin, 9 Desember 2024 | 15:00 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO modus menikahkan WNI dengan pria WNA China. (Foto: PMJ News/Fajar)

ESENSI.TV, JAKARTA - Dalam sebuah operasi besar, pihak kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat perdagangan manusia (TPPO) yang melibatkan wanita Indonesia yang dijadikan "pengantin pesanan" untuk pria asal China.

Sindikat ini menggunakan modus operandi berupa mail order bride, di mana wanita Indonesia dijual untuk dinikahi secara siri oleh pria WN China. 

Keuntungan yang diperoleh para tersangka pun sangat menggiurkan, mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap orang yang dijual.

Menurut Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, masing-masing tersangka mendapatkan imbalan antara Rp 35 juta hingga Rp 150 juta per wanita yang berhasil dijual. 

Baca Juga: Hukuman Mary Jane Veloso Berubah Jadi Seumur Hidup, Pemerintah Filipina Hormati Putusan Indonesia

Para tersangka tidak hanya memfasilitasi pernikahan ilegal, tetapi juga mengecoh para korban dengan menggunakan surat perjanjian yang ditulis dalam bahasa asing yang tidak dimengerti oleh mereka.

Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah, mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa wanita Indonesia yang berhasil dikirimkan ke China melalui sindikat ini. 

Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jumlah pasti korban dan identitas mereka.

Para tersangka yang terlibat dalam sindikat ini bekerja dengan jaringan yang cukup rapi, termasuk melalui aplikasi Michat dan media sosial untuk menjalin komunikasi antara pihak Indonesia dan China.

Baca Juga: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, DPR Ingatkan Potensi Dampak ke Daya Beli Masyarakat

Berdasarkan penyelidikan, pria asal China memberikan sejumlah uang kepada orang tua korban sebagai biaya pernikahan.

Dalam beberapa kasus, hubungan antara korban dan pria tersebut berjalan layaknya hubungan pada umumnya sebelum akhirnya dikirim ke China. 

Meskipun demikian, pernikahan yang terjadi hanya bersifat siri, yang tidak diakui oleh hukum di Indonesia.

Kasus ini menyoroti betapa rentannya wanita Indonesia terhadap tawaran pernikahan yang menggiurkan namun berisiko tinggi. 

Halaman:

Tags

Terkini