ESENSI.TV, NASIONAL - Penyelidikan yang dilakukan oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah membawa pada pengungkapan kasus besar yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kasus ini menyita perhatian publik karena mengungkapkan adanya hubungan antara jaringan ilegal dengan oknum pemerintah yang diduga menerima sejumlah uang untuk menghindari pemblokiran akses situs-situs tertentu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menyita berbagai barang bukti penting.
Baca Juga: PPATK Ungkap Upaya Oknum Komdigi Sembunyikan Rekening Judol dari Penyelidikan
"Penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut," kata Ade Ary, dikutip pada Jum'at, 8 November 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi uang tunai senilai Rp73.723.488.957 dalam berbagai mata uang.
Ade Ary merinci bahwa uang tunai ini terdiri dari Rp35.792.110.000 dalam bentuk rupiah, Dolar Singapura sebesar SGD2.955.779 yang jika dikonversi senilai Rp35.043.272.457, serta Dolar Amerika sebesar USD183.500 yang setara dengan Rp2.888.106.500.
Selain uang tunai, kepolisian juga menyita sejumlah barang berharga lainnya.
Di antaranya adalah logam mulia seberat 215,5 gram, 34 unit telepon seluler, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 4 bangunan, satu unit sepeda motor, serta dua unit senjata api.
Baca Juga: PPATK Lacak 13.481 Rekening Judol dan Temukan Dana Keluar Negeri Capai Rp283 Triliun
"Penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini, tak hanya dari oknum internal Kementerian Komdigi, tetapi juga jaringan bandar serta pihak terkait lainnya," tegas Ade Ary.
Sebelumnya, terungkap bahwa para pelaku dari jaringan tersebut secara rutin menyerahkan sejumlah uang kepada pegawai di Kementerian Komdigi.
Uang ini diduga diberikan setiap dua minggu sebagai 'upeti' agar akses terhadap situs-situs tersebut tidak diblokir oleh otoritas terkait.
Ade Ary mengungkapkan bahwa dana tersebut diserahkan dalam bentuk uang tunai.