berita

DPR: Indonesia Cukup Aturan untuk Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Belum Masuk Prioritas  

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (dpr.go.id/Azka/vel)

ESENSI.TV, JAKARTA - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan, terutama setelah tidak dimasukkannya RUU tersebut dalam program legislasi nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

Padahal, banyak pihak yang menilai bahwa undang-undang ini sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Namun, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, berpendapat bahwa Indonesia sudah memiliki regulasi yang cukup untuk menangani korupsi, meski tanpa adanya Undang-Undang khusus tentang Perampasan Aset.

Hal ini disampaikan oleh Doli sebagai tanggapan atas tidak masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar prioritas program legislasi nasional (prolegnas) yang ditetapkan oleh DPR.

Baca Juga: Pentingnya Pengawasan Dana Desa, DPR Desak Sistem yang Lebih Ketat  

Menurut Doli, meski Undang-Undang Perampasan Aset belum menjadi bagian dari prolegnas, aturan yang ada saat ini sudah memadai untuk upaya pemberantasan korupsi. 

“Dari diskusi dengan rekan-rekan di Baleg, sebenarnya dalam hal pemberantasan korupsi, tanpa harus mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset pun sudah cukup,” ujarnya kepada media di Jakarta, dikutip pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Doli juga menegaskan bahwa prioritas pemberantasan korupsi tetap menjadi perhatian utama, termasuk bagi Presiden Prabowo Subianto yang kerap menegaskan komitmen terhadap isu ini.

Doli menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah terus berkomitmen dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp400 Miliar  

Meski RUU Perampasan Aset belum masuk ke dalam prolegnas, DPR tetap membuka kemungkinan untuk memasukkan undang-undang baru yang dapat memperkuat kebijakan anti-korupsi.

“Undang-undang yang diperlukan sedang kita susun, apakah termasuk UU Perampasan Aset, ini yang tengah kita kaji,” kata Doli. 

Ia menambahkan bahwa proses pengkajian ini dilakukan dengan cermat untuk memastikan undang-undang yang masuk dalam prolegnas benar-benar relevan dan efektif dalam memberantas korupsi.

Lebih lanjut, Doli meminta publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa DPR menolak atau menerima RUU Perampasan Aset. 

Halaman:

Tags

Terkini