ESENSI.TV, BEKASI - Polres Metro Bekasi berhasil menyelesaikan target operasi terkait tindak pidana pertanahan, sebuah langkah penting dalam upaya pemberantasan mafia tanah yang menjadi fokus utama Polri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2024.
Acara penuntasan ini berlangsung di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi.
Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rahman, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Irjen Pol Widodo.
Baca Juga: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 149.400 Baby Lobster, Diselamatkan Rp 37,3 Miliar
Selain itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan beberapa pejabat dari instansi terkait juga turut menghadiri acara tersebut.
Menteri ATR/BPN, AHY, dalam sambutannya menekankan pentingnya kerjasama antarinstansi dalam upaya memerangi mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat.
"Penegakan hukum terhadap kasus pertanahan menjadi prioritas kami, demi melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah kerugian besar akibat kejahatan ini," ujar AHY dalam pernyataannya, dikutip pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam operasi ini adalah penipuan yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial RD.
Baca Juga: Kemenag Apresiasi 24 Guru Pendidikan Agama Hindu Berprestasi untuk Memajukan Pendidikan di Indonesia
Dalam aksinya, RD bekerja sama dengan seorang tersangka lainnya, PS, untuk memalsukan sertifikat tanah.
Mereka mengubah data sertifikat asli, termasuk nomor identifikasi bidang (NIB) dan nama pemegang hak, sehingga dokumen terlihat sah.
Sertifikat palsu tersebut digunakan RD sebagai jaminan untuk meminjam uang dari para korban.
AHY menjelaskan bahwa RD memanfaatkan sertifikat milik keluarganya yang sudah difotokopi, kemudian diubah oleh PS menggunakan perangkat komputer dan aplikasi desain.
Baca Juga: Jokowi Meresmikan Infrastruktur di Sumatera Utara Sebelum Pensiun