berita

Polda Riau Ungkap Kasus SPPD Fiktif: Barang Mewah Senilai Ratusan Juta Disita

Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi barang mewah. (Pexels)

ESENSI.TV, RIAU - Kasus dugaan penyalahgunaan dana SPPD fiktif yang melibatkan salah seorang tenaga harian lepas (THL) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau menjadi sorotan publik. 

Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menyita sejumlah barang mewah dari tangan wanita berinisial MS, yang diduga terkait dengan dana hasil SPPD fiktif tersebut. 

Penyitaan barang-barang mewah ini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

 Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Uji Coba Pendaratan Pesawat Berbadan Besar di Bandara IKN Besok

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Anom Karibianto, menjelaskan bahwa tim penyidik telah menemukan 15 barang mewah dari berbagai merek ternama yang dimiliki oleh MS. 

Barang-barang ini mencakup tas, sandal, dan sepatu, yang nilainya ditaksir mencapai Rp395 juta. 

"Kami menduga kuat bahwa aliran dana yang digunakan untuk membeli barang-barang tersebut berasal dari dana SPPD fiktif. Pengakuan awal dari MS menyebutkan bahwa barang tersebut dibeli dengan uang pribadi, namun hasil penyelidikan menunjukkan sebaliknya," ungkap Kombes Pol. Anom Karibianto pada Kamis, 10 Oktober 2024.

 Baca Juga: Teror KKB di Papua: Bangunan SMA N 1 Sinak Dibakar dan Disertai Rentetan Tembakan

Lebih lanjut, Kombes Pol. Anom menjelaskan bahwa barang-barang yang disita tersebut terdiri dari tujuh tas dengan merek-merek premium seperti Louis Vuitton, Dior, Balenciaga, dan Saint Laurent.

Selain itu, terdapat pula empat sandal dari merek Louis Vuitton, Hermes, dan Gucci, serta empat pasang sepatu bermerek Roger Vivier, Prada, dan Dior. 

Seluruh barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti dan menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus.

“Barang-barang mewah ini kami perkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Penyidik menduga bahwa pembelian barang-barang tersebut tidak bisa dilepaskan dari dana SPPD fiktif yang diduga melibatkan lebih banyak pihak di Sekretariat DPRD Riau,” tambahnya.

 Baca Juga: Cagub Ridwan Kamil Manfaatkan Karya Seni untuk Pendanaan Kampanye Pilkada Jakarta

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi dari total 404 saksi yang terdaftar dalam perkara ini. 

Halaman:

Tags

Terkini