berita

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Nonprosedural ke Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap

Minggu, 6 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi dan jajarannya. (Foto: PMJ News)

ESENSI.TV, JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kali ini, seorang wanita berinisial SM berhasil diselamatkan dari upaya eksploitasi, di mana ia diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dijadikan pekerja seks komersial. 

Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan dan penyelidikan mendalam dari pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi (Kompol) Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, polisi menetapkan seorang wanita berinisial IS (27 tahun) sebagai tersangka utama. 

Baca Juga: Kemlu RI Imbau WNI di Lebanon untuk Segera Ikuti Evakuasi Demi Keselamatan

IS diketahui berperan sebagai penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang hendak dikirim ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang sah. 

"SM dan IS berhasil kami amankan di area keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Ketika itu, kami mendapatkan informasi terkait adanya upaya pengiriman CPMI nonprosedural ke Malaysia melalui Terminal 2, sehingga kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Reza Fahlevi dalam keterangannya, Minggu, 6 Oktober 2024.

Reza menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka IS diketahui berasal dari Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

Baca Juga: Pria di Tambun Utara Jadi Korban Penganiayaan Akibat Cekcok Kecil, Pelaku Ditangani Polres Bekasi

IS diduga telah lama beroperasi sebagai penyalur ilegal yang merekrut korban dengan janji pekerjaan di luar negeri. Namun, kenyataannya, korban justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 serta Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Hukuman ini dirancang untuk memberikan efek jera kepada pelaku perdagangan manusia yang mengeksploitasi pekerja migran secara tidak sah.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tingkatkan Kesiapan Humas Hadapi Pilkada 2024 Lewat Pembekalan Strategi Komunikasi Publik

Lebih lanjut, Reza menyebutkan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. 

Halaman:

Tags

Terkini