berita

OJK Tutup Ribuan Rekening Terkait Judol, Perketat Kerja Sama Pengawasan Perbankan

Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:14 WIB
Ilustrasi pemblokiran rekening. Foto: Unsplash

ESENSI.TV, NASIONAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap perbankan demi memberantas aktivitas transaksi ilegal, termasuk judi daring atau judol.

Langkah ini dibuktikan dengan pemblokiran sekitar 8 ribu rekening yang diduga terkait dengan kegiatan judi daring hingga akhir Agustus 2024. 

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons OJK dalam mengatasi maraknya praktik judi daring yang semakin canggih dan sulit terdeteksi.

 Baca Juga: KPK Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba di Ternate, Temukan Barang Bukti Terkait TPPU

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan bank-bank di Indonesia untuk memblokir ribuan rekening yang dicurigai terlibat dalam transaksi judi daring, baik sebagai rekening penampung maupun sebagai fasilitas transaksi lainnya. 

Pemblokiran tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku judi daring di Indonesia.

“Jumlah rekening yang diblokir atas permintaan OJK ke bank-bank mencapai sekitar 8 ribu rekening. Rekening-rekening ini terindikasi kuat berhubungan dengan aktivitas judi daring dan tersebar di berbagai bank nasional,” jelas Dian Ediana Rae pada, dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id pada Rabu, 2 Oktober 2024.

 Baca Juga: Perbaikan 27 Ruas Jalan di NTT Diresmikan Presiden Jokowi, Dukung Mobilitas dan Perbaiki Perekonomian Warga

Dian juga mengimbau seluruh lembaga perbankan agar tetap waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap setiap transaksi nasabah. 

Ia meminta agar pihak bank lebih aktif melakukan analisis mendalam terkait rekening-rekening yang terindikasi memfasilitasi penampungan dana dari aktivitas judi daring. 

Menurut Dian, deteksi dini dan pelaporan segera kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan sangat membantu dalam menindak pelaku kejahatan tersebut.

Selain itu, OJK menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk lebih mengintensifkan upaya penindakan terhadap fasilitator maupun penyedia layanan judi daring. 

 Baca Juga: Kemenkominfo Tingkatkan Pengawasan Internal untuk Optimalisasi Proyek Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia

Salah satu langkah yang ditempuh adalah pembekuan aset para pelaku yang sudah teridentifikasi. 

Halaman:

Tags

Terkini