ESENSI.TV, NASIONAL - Muncul berita mengejutkan yang menghebohkan publik, terkait istri pesepakbola timnas Indonesia, Pratama Arhan.
Video asusila yang diduga menyerupai Azizah Salsha, istri sang pesepakbola, kini beredar luas di media sosial, memicu berbagai reaksi dan spekulasi dari netizen.
Video tersebut dengan cepat menjadi viral, dan beragam komentar pun muncul, baik dari para penggemar sepak bola maupun masyarakat umum yang khawatir akan dampak dari penyebaran video semacam itu.
Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap Rife Kerebea, Anggota KKB yang Juga Pejabat Desa di Kabupaten Nduga
Kejadian ini tidak hanya menjadi buah bibir di kalangan netizen, tetapi juga menarik perhatian pihak berwajib.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah memulai penyelidikan terkait beredarnya video tersebut.
"Saat ini tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan," ungkapnya kepada wartawan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Dalam penyelidikan ini, tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menelusuri sumber asli dari video asusila tersebut serta memverifikasi kebenaran mengenai siapa sebenarnya sosok yang ada di dalam video tersebut.
Baca Juga: Akhiri Perundungan di Pendidikan Kedokteran, DPR dan Kemenkes Ambil Langkah Tegas
Ade Safri juga menjelaskan bahwa penyelidikan akan mencakup upaya untuk mengidentifikasi pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut, mengingat penyebaran konten asusila adalah pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Meski demikian, Ade Safri belum memberikan detail lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.
Pihak kepolisian fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti yang bisa memperjelas apakah penyebaran video ini mengandung unsur tindak pidana.
"Penyelidikan ini bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," tambahnya.
Baca Juga: Panja RUU Pilkada Pilih Putusan MA Soal Batas Minimum Calon Kepala Daerah