berita

Tindak Tegas Lampu Belakang Silau, Ini Aturan dan Sanksi dari Polda Metro Jaya

Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Foto: PMJ News)

ESENSI.TV, NASIONAL - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa mereka akan memberikan tindakan tegas terhadap pengendara motor dan mobil yang menggunakan lampu belakang terlalu silau.

Kebijakan ini diluncurkan untuk mengatasi masalah lampu yang menyebabkan gangguan dan ketidaknyamanan bagi pengendara lain, serta untuk mengurangi potensi risiko kecelakaan di jalan raya.

Tindakan dan Sanksi Terhadap Lampu Belakang Silau

Menurut Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, penggunaan lampu belakang yang terlalu silau bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: 23 Perwira Anak Buah Menhan Prabowo Dimutasi Panglima TNI, Ini Daftarnya

Hal ini karena lampu-lampu tersebut, yang sering kali merupakan hasil modifikasi dari standar pabrikan, dapat membahayakan keselamatan pengendara lain.

"Lampu itu bisa kena sanksi pidana. Ini berbahaya buat pengendara lain," kata Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/8/2024).

Kombes Latif menjelaskan bahwa lampu-lampu yang menyilaukan biasanya bukan merupakan bagian dari perlengkapan standar kendaraan, melainkan hasil modifikasi yang dilakukan oleh pemilik kendaraan.

Baca Juga: Heboh Isu Kebocoran Data ASN, Begini Respon Cepat BKN

Modifikasi ini sering kali dilakukan untuk meningkatkan estetika kendaraan atau untuk alasan lain, tetapi bisa berpotensi mengganggu pengendara lain di jalan.

Regulasi Berdasarkan UU Lalu Lintas

Larangan terhadap penggunaan lampu yang terlalu silau diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Baca Juga: Gratis! 29 Link Twibbon Hari Pramuka 2024 dengan Desain Lucu dan Menarik

"Setiap orang yang memasang atau menggunakan perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan berlalu lintas dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda," ungkap Kombes Latif.

Polda Metro Jaya akan memantau dan menindaklanjuti pelanggaran terkait penggunaan lampu yang tidak sesuai standar.

Halaman:

Tags

Terkini