ESENSI.TV, JAKARTA - Kebijakan ganjil genap yang diterapkan di Jakarta mulai Senin, 12 Agustus 2024, bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara.
Peraturan ini berlaku untuk kendaraan roda empat pada hari kerja, dari Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Kebijakan ini dibagi menjadi dua sesi waktu. Sesi pagi berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi sore dan malam hari dimulai dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca Juga: Anggota DPR RI Nur Azizah Tamhid Tekankan Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM
Dengan adanya pembagian waktu ini, diharapkan arus lalu lintas dapat lebih teratur dan mengurangi kepadatan di jam-jam sibuk.
Sebanyak 26 ruas jalan utama di Jakarta telah ditetapkan sebagai area yang terkena dampak kebijakan ganjil genap. Berikut adalah daftar ruas jalan yang termasuk dalam kebijakan ini:
Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja