Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Kebijakan ganjil genap ini dirancang untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta selama jam-jam sibuk, yang diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas dan mengurangi tingkat polusi udara.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan ini dan mempertimbangkan alternatif transportasi lain atau mengatur jadwal perjalanan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan kembali kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menghadapi tantangan mobilitas di kota besar seperti Jakarta, dengan harapan bahwa kebijakan ini akan membantu meningkatkan kualitas udara dan mengurangi kemacetan yang sering terjadi.***
Artikel Terkait
Viral Kasus Penculikan dan Pencurian Siswi SMPN 101 Jakarta Barat, Polisi Beberkan Kronologinya
Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Dinilai Rentan Terhadap Isu SARA, Bawaslu Identifikasi Berbagai Kerawanan
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil OTW ke Jakarta
Ultimatum Polres Metro Jakarta Selatan kepada Suami BCL! Tiko Aryawardhana Terancam Jemput Paksa
Heboh Temuan Bangkai Ayam dan Ancaman di KPU Jakarta Utara