Senin, 22 Desember 2025

Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Ini Daftar Lokasi dan Jadwal Baru untuk Kendaraan Roda Empat

Photo Author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan kembali. (Foto: PMJ News/Instagram)
Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan kembali. (Foto: PMJ News/Instagram)

Jalan Salemba Raya sisi Barat

Jalan Salemba Raya sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Kebijakan ganjil genap ini dirancang untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta selama jam-jam sibuk, yang diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas dan mengurangi tingkat polusi udara.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan ini dan mempertimbangkan alternatif transportasi lain atau mengatur jadwal perjalanan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerapan kembali kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menghadapi tantangan mobilitas di kota besar seperti Jakarta, dengan harapan bahwa kebijakan ini akan membantu meningkatkan kualitas udara dan mengurangi kemacetan yang sering terjadi.***

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X