Senin, 22 Desember 2025

Selama Setahun Terakhir Polri Berhasil Tangkap 10 Buronan Internasional, Termasuk Aktor Kejahatan Online Scam dan Narkoba

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 17:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri acara Rilis Akhir Tahun 2024. (Foto: tribratanews.polri.go.id)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri acara Rilis Akhir Tahun 2024. (Foto: tribratanews.polri.go.id)

Baca Juga: Wamenag Optimistis Bipih Haji 2025 Turun di Bawah Rp56 Juta

Roman merupakan otak dari operasi besar yang melibatkan peredaran narkoba di Bali, dan penangkapannya di Thailand menjadi bukti kuat kerja sama internasional dalam memerangi narkoba.

Kapolri juga menambahkan bahwa selain menangkap buronan besar, Polri turut membantu memulangkan tujuh warga negara asing yang menjadi subjek red notice Interpol, salah satunya adalah Chaowalit Thongduang.

Ia adalah seorang buronan asal Thailand yang terlibat dalam kasus pembunuhan. 

Chaowalit, yang melarikan diri selama tujuh bulan, berhasil ditangkap di Indonesia dan diproses hukum.

Baca Juga: Hingga Kini Belu Ada Tambahan untuk Kuota Haji 2025, Menag Nasaruddin Masih Terus Melobi Arab Saudi

"Semua ini merupakan hasil kerja keras tim Polri yang terus berkomitmen untuk memperkuat kerja sama internasional dalam upaya pemberantasan kejahatan lintas negara. Kami juga berupaya untuk terus memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga internasional, baik di sektor kepolisian maupun di sektor hukum lainnya," ujar Kapolri.

Penangkapan sejumlah buronan high profile ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penanganan kasus domestik, tetapi juga memiliki jaringan internasional yang kuat dalam memerangi kejahatan lintas negara. 

Ke depan, Polri berjanji akan terus meningkatkan kolaborasi dengan negara-negara sahabat dan lembaga internasional lainnya untuk memberantas kejahatan global yang merugikan masyarakat Indonesia dan dunia internasional.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X