Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Targetkan Biaya Haji 2025 Lebih Terjangkau, DPR: Harus Relevan dan Efisien 

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 11:00 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/12/2024). Foto : Mu/Andri
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/12/2024). Foto : Mu/Andri

ESENSI.TV, JAKARTA - Kementerian Agama RI menyampaikan komitmennya untuk menurunkan biaya haji tahun 2025 tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. 

Hal ini menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 30 Desember 2024.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa efisiensi akan dilakukan secara maksimal agar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tetap terjangkau.

“Biaya yang lebih murah tidak boleh berarti pelayanan menjadi kurang baik. Kami berupaya agar efisiensi yang dilakukan benar-benar efektif tanpa mengurangi kenyamanan dan kualitas layanan kepada jemaah,” ujar Nasaruddin dalam rapat tersebut, dikutip pada Selasa, 31 Desember 2024.

Baca Juga: Usai Rapat Terbatas dengan Presiden, Menko Pangan Serukan Untuk Tidak Impor Beras di 2025

Usulan Biaya Haji dan Kuota Jemaah

Kementerian Agama mengusulkan BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93,39 juta. 

Dari jumlah tersebut, 70% atau sekitar Rp65,37 juta ditanggung langsung oleh jemaah, sementara sisanya, 30% atau Rp28,01 juta, berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Selain itu, biaya untuk jemaah haji khusus diusulkan menggunakan nilai manfaat sebesar Rp9,49 miliar.

Kuota haji tahun 2025 juga telah ditetapkan, yakni sebanyak 221.000 jemaah. 

Kuota tersebut mencakup 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 pembimbing dari kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). 

Baca Juga: Penawaran Menggiurkan, Kemensos Segera Lelang Beragam Barang Mewah, Ada Rolls-Royce Sampai Logam Mulia

Sementara itu, sebanyak 17.680 kuota dialokasikan untuk jemaah haji khusus, sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Persiapan Awal dan Pengelolaan Tenda Mina

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X